Putusan Inkrah, Kejati Sulut Serahkan Aset 54M dan Barang Bukti Senilai 500Jt Dikelola Perumda Air Wanua Wenang Manado
Manado, koranmanadonews.com- Walikota Manado Andrei Angouw menghadiri pelaksanaan eksekusi barang bukti putusan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) PT Air Manado an. terpidana DR Drs Joko Tiro Suroso. Sekaligus penyerahan aset PDAM kepada Pemerintah Kota Manado untuk dikelola Perumda Air Wanua Wenang Manado, setelah putusan inkrah atas kasus tipikor tersebut.
Tampak hadir mendampingi Walikota, Sekretaris Kota Micler Lakat SH MH, Asisten 2 Setkot Atto Bulo SH MH, Direktur Utama Perumda Air Wanua Wenang Manado Meiky Taliwuna SE MM, dan Kabag Ekonomi David Kambey.
Kunjungan Walikota diterima oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Sulut Dr. Andi Muhammad Taufik, SH., MH., CGCAE bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manado Wagiyo Santoso SH.MH.
Pada kesempatan tersebut, dilaksanakan penandatangan berita acara penyerahan aset PDAM dan barang bukti berupa uang yang diserahkan kepada Pemerintah Kota Manado.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado Wagiyo Santoso SH.MH, mengatakan, penyerahan aset dan barang bukti berupa uang tunai senilai 500 juta sesuai dengan keputusan Pengadilan dan Mahkamah Agung dikembalikan ke PDAM Kota Manado.
“Hari ini, kita melaksanakan eksekusi barang bukti pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) di PT Air Manado , atas nama Penyerahan barang bukti berupa uang senilai 500 juta,” ujar Kejari Wagiyo, ketika diwawancarai, usai penandatangan berita acara penyerahan aset PDAM Manado.
Menurutnya, Sesuai keputusan dikembalikan kepada Pemerintah kota Manado.
Kemudian, kata Wagiyo, aset – aset PDAM yang tadinya dikuasai oleh PT Air Manado dan sudah disita, sekarang sesuai putusan Pengadilan, yang terakhir putusan Mahkamah Agung, dikembalikan semua aset-aset itu ke PDAM kota Manado yang nilainya pada saat dilakukan tindak pidana korupsi 54 milyar, kalo sekarang nilainya tidak kurang dari 500 milyar.
“Dulu pada saat dilakukan tindak pidana korupsi, nilainya cuma 54 milyar. Harapan kami selaku jaksa, mudah – mudahan dengan adanya ini bermanfaat bagi pelayanan air di kota Manado,” tandas Wagiyo.
Penyerahan aset tersebut, diperkuat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Sulawesi Utara Dr. Andi Muhammad Taufik, SH., MH., CGCAE.
Dijelaskannya, Putusan Mahkamah Agung yang menguatkan putusan pengadilan tinggi bahwa uang sebanyak 500 juta dikembalikan kepada Pemerintah Kota Manado. Dan,untuk aset aset yang bernilai 54 milyar diserahkan kepada PDAM.
“Dengan ditanda tangani berita acara tadi berarti semua sudah selesai secara yuridis, sehingga pengelolaan tersebut saya minta kepada yang bersangkutan Direktur Utama Perumda Air Wanua Wenang Manado, untuk dikelola secara fungional untuk kepentingan masyarakat. Uangnya silahkan dikelola untuk kepentingan masyarakat, dan tugas kami sudah selesai karena putusannya sudah inkrah,” pungkas Kajati Andi Muhammad.
Turut hadir jajaran Perumda Air Wanua Wenang, yakni Manajer dan SPI